Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Bek YUSTINUS KARUPEK SUYANTO IYON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Bek
Tanggal Surat Sabtu, 22 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSTINUS KARUPEK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawan.S.Sos.SHYUSTINUS KARUPEK
Tergugat
NoNama
1SUYANTO IYON
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAKARIAS, SHSUYANTO IYON
Nilai Sengketa(Rp) 361.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar hutang / Piutang kepada PIHAK PENGGUGAT sebesar   Rp. 361.400.000. ( tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah ). Rp. 395.500.000 - Rp.34.100.000 =   Rp. 361.400.000. ) .
  3. Mohon kepada Hakim untuk melakukan penetapan penyitaan asset milik Tergugat baik berupa mobil atau rumah maupun tanah yang setara dengan nilai piutang penggugat jika tergugat ingkar melakukan pembayaran Utangnya kepada Penggugat.
  4. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak