INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Bek | PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Sungai Duri | 1.MUSLIMIN 2.AINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2020 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Bek | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2020 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor 3859.01.006291.10.6 tanggal 27 September 2017 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 73.832.086,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan - Sertifikat Hak Milik Nomor : 00692-Sungai Jaga A- 02-06-2016 ,yang terletak di Desa Sungai Jaga A Kec Sungai Raya Kabupaten Bengkayang - Sertifikat Hak Milik Nomor : 580- Sungai Jaga A- 18-11-2015, yang terletak di Desa Sungai Jaga A Kec Sungai Raya Kabupaten Bengkayang - Surat Pernyataan Tanah (SPT) No Reg : 593-182-Pem-18-09-2017 terletak di Desa Dusun Fajar RT 002/001 Sungai Jaga A Kec Sungai Raya Kab. Bengkayang, yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat. 4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan - Sertifikat Hak Milik Nomor : 00692-Sungai Jaga A- 02-06-2016 ,yang terletak di Desa Sungai Jaga A Kec Sungai Raya Kabupaten Bengkayang - Sertifikat Hak Milik Nomor : 580- Sungai Jaga A- 18-11-2015, yang terletak di Desa Sungai Jaga A Kec Sungai Raya Kabupaten Bengkayang - Surat Pernyataan Tanah (SPT) No Reg : 593-182-Pem-18-09-2017 terletak di Desa Dusun Fajar RT 002/001 Sungai Jaga A Kec Sungai Raya Kab. Bengkayang, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |