Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor B.24/7666/11/2014 tanggal 18 November 2014;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 36.911.013,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu tiga belas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593./SPT/2007 a.n Martina, yang terletak di Dusun Tri Mulya RT. 005 RW. 002 Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat; dan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593./SPT/2008 a.n Killi, yang terletak di Dusun Tri Mulya RT. 005 RW. 002 Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat; yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593./SPT/2007 a.n Martina, yang terletak di Dusun Tri Mulya RT. 005 RW. 002 Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat; dan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593./SPT/2008 a.n Killi, yang terletak di Dusun Tri Mulya RT. 005 RW. 002 Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|