Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Bek 1.MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2.ERIK RUSNANDAR, S.H.
3.YUNITA TRI ANGGRAHENI, S.H.
SUHARDI Alias ANDI Bin JASIMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-549/O.1.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2ERIK RUSNANDAR, S.H.
3YUNITA TRI ANGGRAHENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Alias ANDI Bin JASIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zakarias, SH.SUHARDI Alias ANDI Bin JASIMIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa  terdakwa SUHARDI Alias ANDI Bin JASIMIN, pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jln. Singkawang-Bengkayang, Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, dengan sengaja tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

Bermula saat anggota unit opsnal Sat Reskrim Polres Bengkayang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana judi togel jenis macau yang dilakukan oleh terdakwa di Jln. Singkawang-Bengkayang, Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, kemudian unit opsnal Sat Reskrim Polres Bengkayang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

 

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar Jam 18.30 Wib saksi Gaizka Candra, saksi Rachmat. F dan beberapa rekan lainnya  selaku anggota unit opsnal Sat Reskrim Polres Bengkayang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa  yang beralamat di Jln. Singkawang-Bengkayang, Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, dimana pada saat itu terdakwa sedang duduk di depan meja  yang Dimana meja tersebut terdapat catatan / kertas penjualan togel milik terdakwa. Ditemukan  barang bukti berupa Satu buah HP merk Vivo v2026 Warna Biru Muda, Satu buah pulpen merek pilot Warna Hitam, Satu buah pensil merk yoyko p23, Uang Tunai Sejumlah Rp 294.000,00-(Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan Rincian Uang pecahan 100.000 dua lembar, Uang pecahan 50.000 satu lembar, Uang pecahan 10.000 satu lembar, Uang pecahan 5.000 lima lembar, Uang pecahan 2.000 empat lembar, dan Uang pecahan 1.000 satu lembar, Dua lembar kertas pasangan Macau , Satu rangkap catatan hasil keluaran togel Macau selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel jenis macau dengan cara orang-orang yang akan membeli dan memasang nomor togel  mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan terdakwa akan mencatat pasangan nomor  beserta nominalnya di dalam sebuah kertas catatan pemasangan judi togel, kemudian terdakwa membuka aplikas situs NYAITOGEL menggunakan Handphone Merk VIVO V2026 warna Biru Muda dan terdakwa menunggu sampai waktu pemasangan nomor sudah dibuka,  apabila terdapat nomor yang menang kemudian terdakwa widthraw ke Aplikasi DANA atas nama terdakwa sendiri dan kemudian terdakwa Tarik tunai di Alfamart, Indomaret / Brilink  terdekat.  Terdakwa menjual Togel Macau setiap hari dari jam 11.30 sampai dengan jam 22.00 Wib Setelah pemberitahuan hasil nomor togel yang keluar pada saat itu jika ada para pemasang yang kena / tembus nomor togelnya, maka terdakwa akan memberikan uang apabila dapat 2 angka terdakwa membayarnya Rp. 80.000.-, jika 3 angka terdakwa membayarnya Rp. 700.000, dan jika 4 angka terdakwa membayarnya Rp. 6.000.000,-. Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual judi togel (Macau) ini dari para pemasang / pembeli Ketika pasangan angka nya menang/ tembus adalah sebesar Rp. 50.000,- (llima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) atau sekitar 15?ri pembayaran pasangan nomor togel yang tembus angkanya..

 

 

 

Bahwa terdakwa dalam menjalankan perjudian togel jenis macau tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin.

 

----- Perbuatan terdakwa SUHARDI Alias ANDI Bin JASIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa SUHARDI Alias ANDI Bin JASIMIN, pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jln. Singkawang-Bengkayang, Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, dengan sengaja tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dengan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

 

Bermula pada saat anggota unit opsnal Sat Reskrim Polres Bengkayang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana judi togel jenis macau yang dilakukan oleh terdakwa di Jln. Singkawang-Bengkayang, Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, kemudian unit opsnal Sat Reskrim Polres Bengkayang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

 

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar Jam 18.30 Wib saksi Gaizka Candra, saksi Rachmat. F dan beberapa rekan lainnya  selaku anggota unit opsnal Sat Reskrim Polres Bengkayang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa  yang beralamat di Jln. Singkawang-Bengkayang, Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, dimana pada saat itu terdakwa sedang duduk di depan meja  yang Dimana meja tersebut terdapat catatan / kertas penjualan togel milik terdakwa. Ditemukan  barang bukti berupa Satu buah HP merk Vivo v2026 Warna Biru Muda, Satu buah pulpen merek pilot Warna Hitam, Satu buah pensil merk yoyko p23, Uang Tunai Sejumlah Rp 294.000,00-(Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan Rincian Uang pecahan 100.000 dua lembar, Uang pecahan 50.000 satu lembar, Uang pecahan 10.000 satu lembar, Uang pecahan 5.000 lima lembar, Uang pecahan 2.000 empat lembar, dan Uang pecahan 1.000 satu lembar, Dua lembar kertas pasangan Macau , Satu rangkap catatan hasil keluaran togel Macau selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel jenis macau dengan cara orang-orang yang akan membeli dan memasang nomor togel  mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan terdakwa akan mencatat pasangan nomor  beserta nominalnya di dalam sebuah kertas catatan pemasangan judi togel, kemudian terdakwa membuka aplikasi situs NYAITOGEL dan menggunakan akun terdakwa melalui Handphone Merk VIVO V2026 warna Biru Muda dan terdakwa menunggu sampai waktu pemasangan nomor sudah dibuka,  apabila terdapat nomor yang menang kemudian terdakwa widraw ke Aplikasi DANA atas nama terdakwa sendiri dan kemudian terdakwa Tarik tunai di Alfamart, Indomaret / Brilink  terdekat.  Terdakwa menjual Togel Macau setiap hari dari jam 11.30 sampai dengan jam 22.00 Wib Setelah pemberitahuan hasil nomor togel yang keluar pada saat itu jika ada para pemasang yang kena / tembus nomor togelnya, maka terdakwa akan memberikan uang apabila dapat 2 angka terdakwa membayarnya Rp. 80.000.-, jika 3 angka terdakwa membayarnya Rp. 700.000, dan jika 4 angka terdakwa membayarnya Rp. 6.000.000,. Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual judi togel (Macau) ini dari para pemasang / pembeli Ketika pasangan angka nya menang/ tembus adalah sebesar Rp. 50.000,- (llima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) atau sekitar 15?ri pembayaran pasangan nomor togel yang tembus angkanya. Pekerjaan menjual judi togel (Macau) ini sudah dijadikan mata pencaharian terdakwa karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan lain dan terdakwa melakukannya sekitar 1 (Satu) bulan, keuntungan hasil dari menjual togel tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

 

Bahwa terdakwa dalam menjalankan perjudian togel jenis macau tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin.

 

----- Perbuatan terdakwa SUHARDI Alias ANDI Bin JASIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya