Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Bek ZULKARNAIN, S.H. PETRUS HENDRIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/38/IV/OPS.1.3./2021/Sek Sgu Ledo
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZULKARNAIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Senin tanggal  05 April 2021 Sekitar Jam 13.09 WIB bertempat di Dsn. Paling Desa Sango Kec. Sanggau ledo Kab. Bengkayang telah diamankan seorang pelaku yang kedapatan sedang membawa / memiliki minuman keras beralkohol (Jenis arak putih) sebanyak 3 (tiga) buah ken berukuran @20 liter / per ken yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor.

Uraian Singkat Perkara Yang Terjadi :
1. Bahwa benar  Pada Hari Senin tanggal  05 April 2021 Sekitar Jam 13.09 WIB bertempat di Dsn. Paling Desa Sango Kec. Sanggau ledo Kab. Bengkayang telah diamankan seorang pelaku / tersangka oleh anggota Kepolisian Sektor Sanggau Ledo dengan identitas Nama PETRUS HENDRIK, tempat tanggal lahir Paling 20 Februari 1994, Jenis kelamin Laki laki, Agama Katholik, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Status Belum kawin, Alamat Dsn. Paling RT. 02 / RW. 02 Desa Sango Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang (Berdasarkan NIK : 6107062002940001). yang kedapatan telah membawa, memiliki, menyimpan minuman keras beralkohol (jenis arak putih) sebanyak 3 (tiga) ken yang berukuran @20 liter / per ken, yang mana pelaku membawa minuman keras beralkohol tersebut dengan menggunakan sepeda motornya dengan tujuan akan dibawa dan disimpan di rumahnya untuk dijual kepada para pembeli.

2. Bahwa menurut keterangan pelaku minuman jenis arak tersebut diperoleh dengan cara nitip minta dibelikan oleh temannya yang ada di Singkawang kemudian setelah sampai di Sanggau ledo kemudian pelaku mengangkutnya dengan menggunakan sepeda motornya, menurut pelaku bahwa miras berlakohol tersebut dibelinya seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kilogramnya dan dijual kembali  dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

3. Bahwa benar saat pelaku sedang membawa miras beralkohol tersebut dengan menggunakan sepeda motornya petugas dari Kepolisian Sektor Sanggau Ledo Langsung mengamankan pelaku berikut dengan Barang bukti Miras beralkohol tersebut dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Saksi 1 sdr. ANTONIUS SUKRISNO, umur 31 tahun, pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polsek Sanggau Ledo Kec. Sanggau Ledo, dan saksi 2 yaitu sdr. FAJAR ALSIDIK, umur 24 tahun, pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polsek Sanggau Ledo Kec. Sanggau Ledo.

4. Bahwa Benar perbuatan pelaku telah melanggar ketentuan pasal 17 huruf e dan hurup f Perda kabupaten Bengkayang nomor 14 tahun 2016 tentang ketertiban umum yang berbunyi “ dilarang menyimpan, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dan atau mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, mengoplos, menjual atau menyajikan minuman keras beralkohol, dan terhadap tersangka / pelaku PETRUS HENDRIK dapat dikenakan pasal 17 huruf e dan hurup f Perda kabupaten Bengkayang nomor 14 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Pihak Dipublikasikan Ya