INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2023/PN Bek | 1.I.O. PANJAITAN, S.H. 2.HANDROW. H, S.H |
NATALIUS Alias LEPOK Anak MARSELINUS GONSOT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2023/PN Bek | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/76/VI/RES.1.8./2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka:
Bahwa terhadap tersangka a.n. NATALIUS Alias LEPOK Anak MARSELINUS GONSOT benar telah melakukan Tindak PIdana pencurian pupuk NPK milik PT. Ceria Prima 3 yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wib dimana Blok N-18/N-19 Divisi III PT Ceria Prima III Dsn. Senangak Ds. Kalon Kec. Seluas Kab. Bengkayang, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Jenis SupraX 125 warna hitam yang tersangka lupa berapa plat nomornya, dengan jumlah pupuk NPK yang berhasil dicuri adalah sebanyak 2 (dua) karung, dengan total kerugian yang dialami oleh PT. Ceria Prima 3 adalah senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Oleh karena itu terhadap tersangka a.n. NATALIUS Alias LEPOK Anak MARSELINUS GONSOT dapat disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |