Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dalam Surat Pernyataan Tanah atas nama Penggugat tertanggal 14 September 2023 yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Lomba Karya dengan Reg. Nomor: 592/143/SPT/2023, dengan luas kurang lebih 1 ha (10.000 M2). Adapun batas-batas tanah tersebut adalah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Umbo.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Anton.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Maen.
- Sebelah Baat bebatasan dengan tanah Sdr. Atoh.
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dalam Surat Pernyataan Tanah atas nama Penggugat tertanggal 01 November 2023 yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Loba Karya dengan Reg. Nomor: 593/183/SPT/2023, dengan luas kurang lebih 2 Ha (20.000 M2).Adapun batas-batastanah tersebut adalah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/kosong.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kopui.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kopui.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Apan dan Kopui
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat 1 dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mencabut batang sawit milik Penggugat, perbuatan Tergugat I yang merusak jembatan yang dibangun oleh Penggugat, perbuatan Tergugat I yang menanam padi pada sebagian badan jalan yang dibangun oleh Penggugat sepanjang kurang lebih 4000 M adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan rincian:
- Biaya pembuatan jalan yang dibangun oleh Penggugat, tetapi tidak bisa dilewati adalah:
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan rincian:
- Biaya pembuatan jalan yang dibangun oleh Penggugat, tetapi tidak bisa dilewati adalah:
- 150 jam kerja x Rp. 750.000,-/jam = Rp.112.500.000,-
- 54 gorong-gorong x Rp. 600.000,- = Rp.32.400.000,-
- 200 trak batu x Rp. 250.000,- = Rp.50.000.000.-
- 50 hari tenaga harian x Rp. 100.00,- = Rp.300.000.000,-
- Jembatan yang dirusak oleh Tergugat I adalah:
- 28 jam kerja alat x Rp.750.000,- = Rp.21.000.000,-
- 10 kg paku segi x Rp. 5.000,- = Rp.50.000,-
- 20 hari tenaga kerja x Rp. 100.000,-= Rp.2.000.000,-
Jumlah = Rp.23.050.000,-
- 24 batang sawit yang dicabut adalah: = Rp.2.160.000,-
- Biaya hampar batu 10 trakdan upah karyawan adalah: Rp. 12.500.000,-
Jumlah Keseluruhan adalah: Rp. 244.900.00 + Rp.23.050.000,-+ 23.050.000,- = Rp. 282.610,000,-
- Menghukum Tergutat II untuk membayar kerugian kepada Penggutat degan rincian:
6 batang sawit yang dicabut adalah:Rp. 540.000.-
- Menghukum masing-masing Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi Putusan ini dengan baik.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verset, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos perkara yang telah dikeluarkan selama persidangan berlangsung untuk itu.
|