Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JONO Als RENDI Anak SAMSER pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Februari pada tahun 2024 di Bengkel Motor AMBOYO Dusun Ledo, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mendatangi Bengkel Motor AMBOYO untuk mencari pekerjaan pada saat itu terdakwa bertemu dengan pemilik bengkel yaitu saksi ROPULUS NORMAN Als AMBOYO Anak ASPAN yang merupakan suami dari saksi MATILDA EVI, pada saat itu terdakwa diterima bekerja di bengkel tersebut. Saksi ROPULUS NORMAN Als AMBOYO Anak ASPAN menyuruh terdakwa untuk tinggal di rumah saksi yang berdampingan dengan bengkel sepeda motor tersebut.
- Pada Hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 terdakwa sudah mulai bekerja di Bengkel Motor AMBOYO Dusun Ledo, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang milik saksi ROPULUS NORMAN Als AMBOYO Anak ASPAN.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib saksi ROPULUS NORMAN Als AMBOYO Anak ASPAN bersama istri yaitu saksi MATILDA EVI pergi ke Singkawang untuk belanja keperluan bengkel. Pada saat itu di bengkel hanya ada saksi angga (adik ipar saksi ROPULUS NORMAN Als AMBOYO Anak ASPAN) bersama dengan terdakwa. Sekitar pukul 13.00 Wib saksi ANGGA menyuruh Terdakwa JONO Als RENDI Anak SAMSER ke Pasar Ledo untuk membeli oli menggunakan sepeda motor merk HONDA BEAT KB 6442 KA warna merah hitam milik saksi MATILDA EVI. Terdakwa lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut, namun terdakwa tidak kembali lagi ke bengkel motor AMBOYO dan terdakwa memperlakukan sepeda motor merk HONDA BEAT KB 6442 KA warna merah hitam milik saksi MATILDA EVI seperti miliknya sendiri dan tidak mengembalikan kepada pemiliknya yakni saksi MATILDA EVI.
- Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Seluas yaitu saksi REZA OKTIANDA Bin SUDADI pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 di Sebuah Pondok Kebun Padi milik warga di Dusun Preges, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten bengkayang.
- Bahwa barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah STNK ( Surat tanda nomor kendaraan bermotor ) sepeda motor merk HONDA BEAT KB 6442 KA Nomor Rangka : MH1JM8123PK292226 Nomor Mesin : JM81E2295951 STNK An. MATLIDA EVI
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk HONDA BEAT KB 6442 KA Nomor Rangka : MH1JM8123PK292226 Nomor Mesin : JM81E2295951
- 1 ( satu ) buah kunci kontak sepeda motor warna hitam bertuliskan HONDA
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JONO Als RENDI Anak SAMSER mengakibatkan kerugian yang dialami Saksi MATILDA EVI sebesar Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa JONO Als RENDI Anak SAMSERsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------
|