1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa masa Penahanan yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon telah lewat waktunya;
3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Termohon yang melakukan Penahanan terhadap Pemohon adalah Tidak Sah ;
4. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Termohon yang melakukan Perpanjangan Penahanan terhadap Pemohon adalah Tidak Sah;
5. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah Tidak Sah;
6. Menghukum Termohon agar segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan;
7. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti kerugian kepada Pemohon.
8. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik serta harkat dan martabat Pemohon melalui 7 (tujuh) media massa baik dalam media cetak maupun media elektronik;
Atau ; Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |