Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Bek 1.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
2.ERIC BRAYN CHRISTIAN NIKIJULUW, S.H.
IRFAN Anak NOBERTUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-513/O.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
2ERIC BRAYN CHRISTIAN NIKIJULUW, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Anak NOBERTUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IRFAN Anak NOBERTUS, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2024 bertempat di sebuah tenda pasar malam tempat permainan mandi bola yang terletak di Dsn. Jirak Ds. Samalantan, Kec. Samalantan Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

                                                                                                                   

  1. Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban PAKIH Bin SAIDU (Alm) yang saat itu baru selesai menutup tempat permainan mandi bola dan menghitung pendapatan yang diperolehnya pada hari tersebut yangmana pada hari itu Saksi Korban PAKIH memperoleh pendapatan sebesar Rp620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu uang tersebut dimasukkan oleh Saksi Korban PAKIH ke dalam tas miliknya lalu Saksi Korban PAKIH bersantai di dalam tenda permaianan mandi bola sambil menonton Youtube di Handphone miliknya. Sekira pukul 24.00 Wib Saksi SANTO, Saksi MUHAMMAD JEKY dan Terdakwa IRFAN yang sebelumnya berada di luar tenda lalu masuk ke dalam tenda untuk beristirahat. Saat itu Saksi MUHAMMAD JEKY di bagian atas dekat tempat prosotan permainan mandi bola. Sedangkan Saksi SANTO dan Terdakwa IRFAN baring bersebelahan di bawah. Pada saat itu Saksi Korban PAKIH masih menonton Youtube hingga pukul 02.00 wib. Setelah selesai menonton Saksi Korban PAKIH memasukkan Handphone miliknya ke dalam tas selempang miliknya dan meletakkannya di dekat kepalanya. Selanjutnya sekira pukul 06.30 wib, Saksi Korban PAKIH terbangun dari tidurnya karena dibangunkan oleh Terdakwa IRFAN yang meminta ijin kepada Saksi Korban PAKIH karena rencananya Terdakwa IRFAN rencananya akan mengantar penumpang ke Bengkayang. Pada saat itu Saksi Korban PAKIH melihat jika tas selempang miliknya sudah berada di bawah kakinya yangmana sebelum tidur Saksi Korban PAKIH meletakkan tas tersebut di dekat kepalanya. Melihat kondisi tersebut, Saksi Korban PAKIH langsung mengecek tasnya dan melihat jika isi tasnya yakni berupa uang hasil pendapatan dari permainan mandi bola pada hari sebelumnya sebesar Rp620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan Handphone merek Vivo Y17s miliknya sudah tidak ada lagi. Setelah Saksi Korban PAKIH mengetahui barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi kemudian Saksi Korban PAKIH bertanya kepada Terdakwa IRFAN dengan mengatakan “Kau Ambil HP Kah?” lalu dijawab Terdakwa IRFAN “Tidak Ada”. Saksi Korban PAKIH lalu bertanya kepada Saksi SANTO dengan mengatakan “To, Kau lihat HP Aku Kah?” dijawab oleh Saksi SANTO “Tidak Tahu”. Saksi Korban PAKIH kemudian bertanya lagi kepada Terdakwa IRFAN “Kau Darimana?” dan dijawab Terdakwa IRFAN “Saya dari Singkawang Antar Bos”, mendengar jawaban tersebut Korban PAKIH merasa curiga kepada Terdakwa IRFAN lalu mengatakan “Berarti Kau yang Ambil HP tersebut” kemudian dijawab Terdakwa IRFAN “Ndak Mas, Jangan Curiga dengan Saya Jangan Nuduh Sembarangan Walaupun Saya Orang Tidak Punya. Kalau Mau Kelahi Ayo, Walaupun Saya Kecil”. Mendengar keributan antara Terdakwa IRFAN dan Korban PAKIH tersebut tidak lama kemudian datang beberapa karyawan lainnya untuk melerai. Selanjutnya Korban PAKIH mengumpulkan seluruh karyawan yang ikut bekerja di kegiatan pasar malam tersebut untuk bermusyawarah namun karena tidak ada titik temu sehingga disepakati jika Saksi Korban PAKIH, Saksi SANTO, Saksi MUHAMMAD JEKY dan Terdakwa IRFAN melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Samalantan.
  2. Bahwa awalnya pada minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa IRFAN sedang chat/mengobrol menggunakan aplikasi Facebook dengan seorang wanita yangmana Terdakwa IRFAN diajak untuk bertemu. Namun pada malam harinya Terdakwa IRFAN mengatakan kepada wanita tersebut tidak jadi untuk bertemu dengan wanita tersebut karena tidak memiliki uang. Lalu wanita tersebut mengatakan jika Terdakwa IRFAN berbohong, mendengar hal tersebut sehingga Terdakwa IRFAN mengatakan akan segera menemui wanita tersebut dengan menyewa/merental mobil. Selanjutnya Terdakwa IRFAN menghubungi adiknya yakni Sdr. IRMAN untuk menjemputnya. Setelah itu Terdakwa IRFAN masuk ke dalam tenda permainan mandi bola untuk tidur yangmana pada saat itu ada Saksi Korban PAKIH sedang bersantai menonton menggunakan Handphone milik Saksi Korban PAKIH. Sekira pukul 02.30 wib Terdakwa IRFAN terbangun karena adik dari Terdakwa IRFAN menelpon dan mengatakan jika posisinya sudah dekat. Setelah itu karena melihat Saksi Korban PAKIH sedang tertidur nyenyak, tanpa berpikir panjang Terdakwa IRFAN langsung mengambil tas selempang milik Saksi Korban PAKIH yang berada di dekat kepala Saksi Korban PAKIH dan mengambil uang sebesar Rp620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) serta Handphone merek Vivo Y17s. Setelah itu Terdakwa IRFAN meletakkan kembali tas selempang milik Saksi Korban PAKIH di dekat kakinya dari Saksi Korban PAKIH dan langsung pergi keluar menemui adik dari Terdakwa IRFAN yang sudah menunggu di tepi jalan dekat lokasi pasar malam setelah bertemu Terdakwa IRFAN lalu pergi menuju ke Singkawang untuk mengantarkan adiknya lebih dulu ke sebuah penginapan di Singkawang dan memberikan uang sebesar Rp480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. IRMAN sebagai pembayaran sewa mobil. Setelah itu Terdakwa IRFAN melanjutkan perjalanannya ke arah Sanggau Ledo untuk menemui seorang wanita yang sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu. Namun sebelum menemui wanita tersebut, Terdakwa IRFAN kembali ke lokasi pasar malam dan meninta ijin kepada Saksi Korban PAKIH dengan alasan akan mengantarkan penumpang ke arah Bengkayang. Namun sesampainya di lokasi pasar malam tersebut Saksi Korban PAKIH dan Terdakwa IRFAN sempat bertengkar karena Saksi Korban PAKIH curiga kepada Terdakwa IRFAN sebagai orang yang telah mengambil uang dan Handphone milik Saksi Korban PAKIH. Karena tidak ada titik temu terkait permasalahan tersebut sehingga Saksi Korban PAKIH melaporkan kejadian pencurian tersebut ke kantor Polsek Samalantan guna diproses lebih lanjut.
  3.  Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa IRFAN tersebut, Saksi Korban PAKIH Bin SAIDU (Alm) mengalami kerugian sebesar ± Rp2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).  

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-- Bahwa Terdakwa IRFAN Anak NOBERTUS, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2024 bertempat di sebuah tenda pasar malam tempat permainan mandi bola yang terletak di Dsn. Jirak Ds. Samalantan, Kec. Samalantan Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

                                                                                                                   

  1. Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban PAKIH Bin SAIDU (Alm) yang saat itu baru selesai menutup tempat permainan mandi bola dan menghitung pendapatan yang diperolehnya pada hari tersebut yangmana pada hari itu Saksi Korban PAKIH memperoleh pendapatan sebesar Rp620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu uang tersebut dimasukkan oleh Saksi Korban PAKIH ke dalam tas miliknya lalu Saksi Korban PAKIH bersantai di dalam tenda permaianan mandi bola sambil menonton Youtube di Handphone miliknya. Sekira pukul 24.00 Wib Saksi SANTO, Saksi MUHAMMAD JEKY dan Terdakwa IRFAN yang sebelumnya berada di luar tenda lalu masuk ke dalam tenda untuk beristirahat. Saat itu Saksi MUHAMMAD JEKY di bagian atas dekat tempat prosotan permainan mandi bola. Sedangkan Saksi SANTO dan Terdakwa IRFAN baring bersebelahan di bawah. Pada saat itu Saksi Korban PAKIH masih menonton Youtube hingga pukul 02.00 wib. Setelah selesai menonton Saksi Korban PAKIH memasukkan Handphone miliknya ke dalam tas selempang miliknya dan meletakkannya di dekat kepalanya. Selanjutnya sekira pukul 06.30 wib, Saksi Korban PAKIH terbangun dari tidurnya karena dibangunkan oleh Terdakwa IRFAN yang meminta ijin kepada Saksi Korban PAKIH karena rencananya Terdakwa IRFAN rencananya akan mengantar penumpang ke Bengkayang. Pada saat itu Saksi Korban PAKIH melihat jika tas selempang miliknya sudah berada di bawah kakinya yangmana sebelum tidur Saksi Korban PAKIH meletakkan tas tersebut di dekat kepalanya. Melihat kondisi tersebut, Saksi Korban PAKIH langsung mengecek tasnya dan melihat jika isi tasnya yakni berupa uang hasil pendapatan dari permainan mandi bola pada hari sebelumnya sebesar Rp620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan Handphone merek Vivo Y17s miliknya sudah tidak ada lagi. Setelah Saksi Korban PAKIH mengetahui barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi kemudian Saksi Korban PAKIH bertanya kepada Terdakwa IRFAN dengan mengatakan “Kau Ambil HP Kah?” lalu dijawab Terdakwa IRFAN “Tidak Ada”. Saksi Korban PAKIH lalu bertanya kepada Saksi SANTO dengan mengatakan “To, Kau lihat HP Aku Kah?” dijawab oleh Saksi SANTO “Tidak Tahu”. Saksi Korban PAKIH kemudian bertanya lagi kepada Terdakwa IRFAN “Kau Darimana?” dan dijawab Terdakwa IRFAN “Saya dari Singkawang Antar Bos”, mendengar jawaban tersebut Korban PAKIH merasa curiga kepada Terdakwa IRFAN lalu mengatakan “Berarti Kau yang Ambil HP tersebut” kemudian dijawab Terdakwa IRFAN “Ndak Mas, Jangan Curiga dengan Saya Jangan Nuduh Sembarangan Walaupun Saya Orang Tidak Punya. Kalau Mau Kelahi Ayo, Walaupun Saya Kecil”. Mendengar keributan antara Terdakwa IRFAN dan Korban PAKIH tersebut tidak lama kemudian datang beberapa karyawan lainnya untuk melerai. Selanjutnya Korban PAKIH mengumpulkan seluruh karyawan yang ikut bekerja di kegiatan pasar malam tersebut untuk bermusyawarah namun karena tidak ada titik temu sehingga disepakati jika Saksi Korban PAKIH, Saksi SANTO, Saksi MUHAMMAD JEKY dan Terdakwa IRFAN melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Samalantan.
  2. Bahwa awalnya pada minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa IRFAN sedang chat/mengobrol menggunakan aplikasi Facebook dengan seorang wanita yangmana Terdakwa IRFAN diajak untuk bertemu. Namun pada malam harinya Terdakwa IRFAN mengatakan kepada wanita tersebut tidak jadi untuk bertemu dengan wanita tersebut karena tidak memiliki uang. Lalu wanita tersebut mengatakan jika Terdakwa IRFAN berbohong, mendengar hal tersebut sehingga Terdakwa IRFAN mengatakan akan segera menemui wanita tersebut dengan menyewa/merental mobil. Selanjutnya Terdakwa IRFAN menghubungi adiknya yakni Sdr. IRMAN untuk menjemputnya. Setelah itu Terdakwa IRFAN masuk ke dalam tenda permainan mandi bola untuk tidur yangmana pada saat itu ada Saksi Korban PAKIH sedang bersantai menonton menggunakan Handphone milik Saksi Korban PAKIH. Sekira pukul 02.30 wib Terdakwa IRFAN terbangun karena adik dari Terdakwa IRFAN menelpon dan mengatakan jika posisinya sudah dekat. Setelah itu karena melihat Saksi Korban PAKIH sedang tertidur nyenyak, tanpa berpikir panjang Terdakwa IRFAN langsung mengambil tas selempang milik Saksi Korban PAKIH yang berada di dekat kepala Saksi Korban PAKIH dan mengambil uang sebesar Rp620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) serta Handphone merek Vivo Y17s. Setelah itu Terdakwa IRFAN meletakkan kembali tas selempang milik Saksi Korban PAKIH di dekat kakinya dari Saksi Korban PAKIH dan langsung pergi keluar menemui adik dari Terdakwa IRFAN yang sudah menunggu di tepi jalan dekat lokasi pasar malam setelah bertemu Terdakwa IRFAN lalu pergi menuju ke Singkawang untuk mengantarkan adiknya lebih dulu ke sebuah penginapan di Singkawang dan memberikan uang sebesar Rp480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. IRMAN sebagai pembayaran sewa mobil. Setelah itu Terdakwa IRFAN melanjutkan perjalanannya ke arah Sanggau Ledo untuk menemui seorang wanita yang sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu. Namun sebelum menemui wanita tersebut, Terdakwa IRFAN kembali ke lokasi pasar malam dan meninta ijin kepada Saksi Korban PAKIH dengan alasan akan mengantarkan penumpang ke arah Bengkayang. Namun sesampainya di lokasi pasar malam tersebut Saksi Korban PAKIH dan Terdakwa IRFAN sempat bertengkar karena Saksi Korban PAKIH curiga kepada Terdakwa IRFAN sebagai orang yang telah mengambil uang dan Handphone milik Saksi Korban PAKIH. Karena tidak ada titik temu terkait permasalahan tersebut sehingga Saksi Korban PAKIH melaporkan kejadian pencurian tersebut ke kantor Polsek Samalantan guna diproses lebih lanjut.
  3.  Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa IRFAN tersebut, Saksi Korban PAKIH Bin SAIDU (Alm) mengalami kerugian sebesar ± Rp2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).  

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya