Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Bek Ujang Defriadi SUMARJO Anak PARMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/07/I/2022/Tipiring
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ujang Defriadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARJO Anak PARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib, yang terjadi di Polres Bengkayang jalan Sanggau Ledo No, 35 Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang telah diamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa minuman keras beralkohol jenis arak putih sebanyak 6 (enam) karung yang dibawa mengunakan mobil bis penumpang.
Uraian singkat perkara yang terjadi :
1. Bahwa benar Hari Minggu Tanggal 09 Januari 2022 Pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan raya Sanggau ledo Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang Kab. Bengkayang telah diamankan seorang pelaku / tersangka oleh anggota Kepolisian Resor Bengkayang dengan identitas nama : SUMARJO Anak PARMO, Lahir di Serukam, 15 Desember 1988 / Umur : 34 Tahun, Laki - laki, Katholik, Wiraswasta, Pendidikan terakhir : SMA (tamat), Alamat : Dsn. Serukam Rt : 004 Rw : 002 Ds. Pasati Jaya Kec. Samalantan Kab. Bengkayang, sesuai dengan NIK : 6107021512880001, yang kedapatan telah telah membawa, memiliki, menyimpan 6 (enam) karung warna putih yang didalamnya berisikan masing - masing 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya di duga berisikan minuman beralkohol jenis arak putih.
2. Bahwa menurut keterangan pelaku pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib mengangkut barang berupa 6 (enam) karung warna putih yang didalamnya berisikan masing - masing 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya di duga berisikan minuman beralkohol jenis arak putih menggunakan kendaraan sebuah mobil Bis Mitsubishi Cold Diesel dengan Nomor Polisi KB 7007 CL warna biru dengan upah per karungnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jadi Ongkos angkut sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar.
3. Bahwa menurut keterangan pelaku mengangkut 6 (enam) karung warna putih yang didalamnya berisikan masing - masing 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya di duga berisikan minuman beralkohol jenis arak putih akan dibawa ke Bengkayang, setelah sampai di Bengkayang pemilik yang akan menghubungi pembeli, namun sebelum di hubungi penjual sudah tertangkap terlebih dahulu.
4. Saksi pelapor menerangkan sewaktu menumpang sebuah Bis yang dikendarai pelaku menemukan 6 (enam) karung warna putih yang didalamnya berisikan masing - masing 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya di duga berisikan minuman beralkohol jenis arak putih kemudian setelah sampai di Bengkayang saksi membawa pelaku dan 6 (enam) karung warna putih yang didalamnya berisikan masing - masing 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya di duga berisikan minuman beralkohol jenis arak putih ke Polres Bengkayang untuk diamankan.
 
Pelaku melanggar Pasal 17 huruf e dan f Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Pihak Dipublikasikan Ya