Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bek AWANG SUMARDI Als. AWANG Anak MARSIANUS SOLAR Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bek
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1AWANG SUMARDI Als. AWANG Anak MARSIANUS SOLAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Bengkayang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada  Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan Menerima/Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, menjadi Undang-undang yang terjadi di KOS Café  MU Sebopet, Kel. Sebalo, Kecamatan  Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap /36/ IV /Res. 1.24/2023/Reskrim, tanggal 04 April   2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/35/IV/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 05 April 2023;  oleh Polri Resor Bengkayang (Kasat Reskrim) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan/perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Polres Bengkayang;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON,  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Atau Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya