Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Bek 1.TOMMY PURNAMA, S.H.
2.AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
3.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
YOSAFAT CHRISTOFER IVAN Anak ANTONIUS HERU BANE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-568/O.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMMY PURNAMA, S.H.
2AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
3FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSAFAT CHRISTOFER IVAN Anak ANTONIUS HERU BANE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa Yosafat Christofer Ivan Anak Antonius Heru Bane (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Pasuk Kayu RT : 002 RW : 001 Desa Marunsu Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. Rizky (Daftar Pencarian Orang) dengan berkata: ”Bos, aku minta tolong, aku mau kerja” dijawab Sdr. Rizky “oke aku bantu, kira-kira kalau aku kasih empat belas gram, habis dalam berapa hari ?” dan Terdakwa jawab “lima hari bos” yang dijawab Sdr. Rizky “kalau gitu siapkan uang muka tiga juta” dan Terdakwa jawab “oke bos, aku siapkan uangnya” dan dijawab Sdr. Rizky lagi “nanti kita ketemu di kuburan Katolik Nyarumkop, kalau sudah mau berangkat dan sudah sampai kasih kabar ke aku” yang dijawab Terdakwa “oke bos” kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa menelepon dan memberitahu Sdr. Rizky jika Terdakwa sudah mau berangkat naik mobil angkutan umum dan sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa pun sampai setelah itu Terdakwa menelepon sdr. Rizky dengan berkata “Bos, saya sudah sampai” yang dijawab Sdr. Rizky “oke tunggu sebentar” dan tidak berapa lama Sdr. Rizky datang menemui Terdakwa dan Terdakwa pun langsung mengeluarkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tangan sebelah kanan dari saku celana bagian depan sebelah kanan lalu diterima oleh Sdr. Rizky juga dengan tangan kanan dan disimpannya di saku celana bagian depan sebelah kanan setelah itu Sdr. Rizky berkata “Sabunya di bawah pagar kuburan, dalam bungkusan gulaku” dan Terdakwa jawab “oke bos” setelah itu Sdr. Rizky pun langsung pulang sedangkan Terdakwa segera mengambil paketan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan tangan sebelah kanan lalu menyimpannya di saku celana bagian depan sebelah kanan setelah itu Terdakwa pun ke warung untuk membeli 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih bening kemudian pulang dan sampai di rumah sekira pukul 15.30 WIB setelah itu Terdakwa pun langsung membuat paketan Narkotika jenis Sabu di kamar tidur dengan cara Terdakwa mempersiapkan plastik klip warna putih bening, timbangan digital dan potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing (sendok sabu) setelah itu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam plastik klip warna putih bening menggunakan potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing (sendok sabu) lalu menimbangnya dengan timbangan digital untuk menentukan berat Narkotika jenis Sabu tersebut sesuai takaran hingga menjadi 23 (dua puluh tiga) paket dengan rincian :
  • 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 4 (empat) gram dijual dengan harga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 2 (dua) gram dijual dengan harga per paket                     Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram dijual dengan harga per paket                       Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dijual dengan harga per paket                  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dijual dengan harga per paket                        Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua lima) gram dijual dengan harga per paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram dijual dengan harga per paket                     Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 0,08 (nol koma nol delapan) gram dijual dengan harga per paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 0,05 (nol koma nol lima) gram dijual dengan harga per paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 

dan sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa selesai membuat paketan Narkotika jenis Sabu dan menyisakan sedikit Narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa konsumsi setelah itu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pun menghubungi teman-teman Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis Sabu dan sekira pukul 19.30 WIB salah satu teman Terdakwa yang bernama Sdr. Riko (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram maka totalnya sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa juga ditelepon oleh teman Terdakwa bernama Sdr. Adri (Daftar Pencarian Orang) yang memesan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan berat 1 (satu) gram setelah itu Terdakwa memasukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu sesuai dengan pesanan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri lalu menunggu di ruang tamu kemudian sekira pukul 20.00 WIB Sdr. Riko datang ke rumah Terdakwa dan setelah bertemu di ruang tamu Sdr. Riko menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang Terdakwa terima juga dengan tangan kanan dan simpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan setelah itu Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri tadi dengan tangan kiri lalu menyerahkannya kepada Sdr. Riko dan diterimanya juga dengan tangan kiri lalu dimasukannya dalam saku celana bagian depan sebelah kiri setelah itu Sdr. Riko pun pulang kemudian sekira pukul 22.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk di ruang tamu datang beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yang ternyata anggota Satresnarkoba Polres Bengkayang dan langsung mengamankan Terdakwa setelah itu Terdakwa pun mendengar anggota Polisi memanggil warga setempat untuk menyaksikan Terdakwa di geledah dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal yaitu Sdr. Alfeus Sugitara AC, S.E. dan Sdri. Noria kemudian barulah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa berupa 21 (dua puluh satu) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang mana 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa pakai kemudian di atas meja rias dalam kamar tidur juga ditemukan 4 (empat) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 6 (enam) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kotak warna hitam lalu 10 (sepuluh) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kotak warna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih bening, 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing masing-masing berwarna putih dan hitam (sendok sabu), 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan “Camry” warna abu-abu dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar sedangkan 1 (satu) unit handphone merk “Redmi” warna biru ditemukan di atas speaker di ruang tamu di rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa diinterogasi Polisi dan mengaku bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah benar milik dan dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan kemasan plastik klip warna putih bening seberat 14 (empat belas) gram dari Sdr. Rizki pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB di Nyarumkop Singkawang Timur Kota Singkawang tersebut adalah untuk Terdakwa jual secara eceran lagi agar memperoleh keuntungan berupa uang dan dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis.
  • Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa buat untuk dijual tersebut sudah ada 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang laku terjual kepada Sdr. Riko (DPO) yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram dijual dengan harga per paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram dijual dengan harga per paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa telah memperoleh uang dari penjualan Narkotika jenis Sabu sejumlah                      Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sudah habis Terdakwa pergunakan untuk bermain permainan daring (game online) sedangkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan anggota polisi sewaktu Terdakwa ditangkap dan digeledah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 02/10890/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Bengkayang Sdr. Jumiati (NIK P.84849) atas 21 (dua puluh satu) bungkus plastik warna putih bening yang didalamnya berisikan batu kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 18,02 gr dan berat bersih 12,98 gr yang kemudian disisihkan untuk pengecekan barang bukti ke BPOM dengan berat 0,10 gr, disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat 10,88 gr dan sisa untuk pembuktian ke pengadilan dengan berat 2 gr dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0073 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Sdri. Yusmanita S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris pada Balai Besar POM di Pontianak atas barang bukti berupa 1 (satu) kantong Netto plastik klip transparan berisikan kristal diduga Shabu dengan kesimpulan hasil Positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara melawan hukum yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Terdakwa bukanlah pedagang besar farmasi atau Apoteker yang diizinkan oleh Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang untuk itu dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua  

--------- Bahwa Terdakwa Yosafat Christofer Ivan Anak Antonius Heru Bane (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Pasuk Kayu RT : 002 RW : 001 Desa Marunsu Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :    

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika Saksi Bripka Ardus dan Saksi Bripka Syairul Mutahar yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bengkayang mendapat Informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Samalantan kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut lalu pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Bripka Ardus dan Saksi Bripka Syairul beserta Anggota Satresnarkoba Polres Bengkayang lainnya melakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang terletak di Dusun Pasuk Kayu RT : 002 RW : 001 Desa Marunsu Kec. Samalantan Kab. Bengkayang dan berhasil menangkap serta mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu rumahnya setelah itu salah satu Anggota Polisi mencari Saksi untuk ikut serta menyaksikan penggeledahan yang tidak berapa lama datang 2 (dua) orang Saksi yaitu Alfeus Sugitara AC, SE Anak Anaselmus Cegak (Alm) selaku Perangkat Desa Marunsu dan Noria Anak Muksen (Alm) selaku Ketua RT 002 Desa Marunsu selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan kemudian dilakukan penggeledahan juga terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya yang mana saat di kamar tidur Terdakwa tepatnya di atas meja rias ditemukan barang bukti lainnya berupa 4 (empat) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 6 (enam) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kotak warna hitam lalu 10 (sepuluh) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kotak warna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih bening, 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing masing-masing berwarna putih dan hitam (sendok sabu), 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan “Camry” warna abu-abu dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar sedangkan 1 (satu) unit handphone merk “Redmi” warna biru ditemukan di atas speaker di ruang tamu di rumah Terdakwa yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa dan dalam penguasaannya yang adapun sebelumnya Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. Rizky pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB di tepi jalan raya dekat kuburan Katolik Nyarumkop Singkawang Timur Kota Singkawang sebanyak 1 (satu) paket seberat 14 (empat belas) gram dengan harga Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang mana per gram Narkotika jenis Sabu tersebut seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa baru membayar sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang muka dan masih berhutang sejumlah                              Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mengaku membuat sebanyak 23 (dua puluh tiga) paketan Narkotika jenis Sabu untuk dijual secara eceran dengan menggunakan timbangan digital untuk menentukan berat masing-masing paket Narkotika jenis Sabu tersebut lalu dari sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis Sabu yang dibuat Terdakwa tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram dijual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa telah memperoleh uang dari penjualan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu tersebut sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk bermain permainan daring (game online) sedangkan sisa uang sejumlah                  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan Anggota Satresnarkoba Polres Bengkayang di dalam kamar Terdakwa sewaktu dilakukan penggeledahan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 02/10890/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Bengkayang Sdr. Jumiati (NIK P.84849) atas 21 (dua puluh satu) bungkus plastik warna putih bening yang didalamnya berisikan batu kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 18,02 gr dan berat bersih 12,98 gr yang kemudian disisihkan untuk pengecekan barang bukti ke BPOM dengan berat 0,10 gr, disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat 10,88 gr dan sisa untuk pembuktian ke pengadilan dengan berat 2 gr dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0073 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Sdri. Yusmanita S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris pada Balai Besar POM di Pontianak atas barang bukti berupa 1 (satu) kantong Netto plastik klip transparan berisikan kristal diduga Shabu dengan kesimpulan hasil Positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara melawan hukum yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Terdakwa bukanlah pedagang besar farmasi atau Apoteker yang diizinkan oleh Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang untuk itu dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya