Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Bek 1.I.O. PANJAITAN, S.H.
2.HANDROW. H, S.H
SWANTO Alias PAK SEWEN Anak ANAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/75/VI/RES.1.8./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I.O. PANJAITAN, S.H.
2HANDROW. H, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SWANTO Alias PAK SEWEN Anak ANAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka: 
 
Bahwa terhadap tersangka a.n. SWANTO Alias PAK SEWEN Anak ANAS benar telah melakukan Tindak PIdana pencurian pupuk NPK milik PT. Ceria Prima 3 yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023, sekitar Pukul 08.00 Wib, di Blok N.17-18, Divisi III PT. Ceria Prima III, Dsn. Senangak, Dsa. Kalon, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z warna merah maroon KB 5243 WT milik tersangka, dengan jumlah pupuk NPK yang berhasil dicuri adalah sebanyak 2 (dua) karung, dengan total kerugian yang dialami oleh PT. Ceria Prima 3 adalah senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
 
Oleh karena itu terhadap tersangka a.n. SWANTO Alias PAK SEWEN Anak ANAS dapat disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya