Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Bek 1.MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
1.GUSLAN ALIAS AGUS BIN IMRAN
2.SAMIRA ALIAS BIBIK BINTI SOOD
3.GUSTIA ALIAS TIA BINTI IMRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-663/O.1.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSLAN ALIAS AGUS BIN IMRAN[Penahanan]
2SAMIRA ALIAS BIBIK BINTI SOOD[Penahanan]
3GUSTIA ALIAS TIA BINTI IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-- Bahwa Terdakwa I GUSLAN Alias AGUS Bin IMRAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAMIRA Alias BIBIK Binti SOOD serta Terdakwa III GUSTIA Alias TIA Binti IMRAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Halaman Mess PT. PATIWARE, Ds. Karimunting, Kec. Sungai Raya Kepulauan, Kab. Bengkayang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  -----

 

  1. Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 Wib, pada saat Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI sedang membuka warungnya lalu beres-beres di warungnya tersebut Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI mendengar jika Terdakwa II SAMIRA sedang mengoceh-ngoceh dengan mengatakan “Manusia inilah dikasih betis minta paha, macam Perusahaan punya nenek moyangnya” namun ocehan tersebut tidak ditanggapi oleh Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI dan tetap melanjutkan kegiatannya. Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib pada saat itu Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI sempat mendengar jika Terdakwa II SAMIRA dan Terdakwa III GUSTIA sedang mengomel serta mengadu pada Saksi IMRAN yang merupakan suami dari Terdakwa II SAMIRA namun tidak tahu terkait masalah apa. Selajutnya Saksi IMRAN bersama dengan Terdakwa II SAMIRA mendatangi Saksi Korban LUPIANUS yang saat itu sedang duduk di kursi yang ada di depan mess Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI bersama dengan Saksi DEWA TRI SUKMADI dan Saksi MARSELUS SUMADI lalu menanyakan “Kenapa parang ini ada di depan rumah saya?” lalu dijawab oleh Saksi DEWA TRI SUKMADI “Mogang yang lempar, bukan kami”. Melihat hal tersebut Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI lalu mendekati Saksi IMRAN dan Terdakwa II SAMIRA sambil berkata “Ada apa?” namun tidak dijawab oleh keduanya lalu Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI bertanya kembali “Ada apa sebenarnya?” seketika itu Terdakwa II SAMIRA langsung marah-marah kepada Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI sehingga terjadilah cekcok mulut antara keduanya tersebut. Pada saat terjadi cekcok mulut antara Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI dan Terdakwa II SAMIRA tiba-tiba datang Terdakwa I GUSLAN dan hendak memukul Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI namun sempat ditahan oleh Terdakwa II SAMIRA dan mengatakan “Jangan Gus,,,Jangan Gus,,,”. Lalu Saksi Korban LUPIANUS juga datang dan ikut melerai pertengkaran tersebut namun Terdakwa I GUSLAN tiba-tiba langsung memukul Saksi Korban LUPIANUS sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian wajah. Selanjutnya Terdakwa II SAMIRA mencoba menarik baju Saksi Korban LUPIANUS namun saat itu Saksi Korban LUPIANUS dipegang oleh DEWA TRI SUKMADI dan Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI yang saat itu berusaha untuk melerai. Karena tidak dapat menarik baju dari Saksi Korban LUPIANUS sehingga Terdakwa II SAMIRA memukul Saksi Korban LUPIANUS sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai muka, kemudian datang Terdakwa III GUSTIA dan langsung menarik/menjambak rambut dari Saksi Korban LUPIANUS dan sempat ditarik oleh Saksi IMRAN lalu dibawa ke rumah. Selanjutnya karena melihat pertengkaran tersebut terjadi di tempat umum yakni tepatnya di halaman depan mess PT. PATIWARE sehingga warga sekitar berusaha melerai dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat pertengkaran. Kemudian pihak-pihak tersebut akhirnya bubar dan kembali ke rumah masing-masing. Karena Saksi Korban LUPIANUS tidak terima atas perbuatan para terdakwa tersebut sehingga Saksi Korban LUPIANUS membuat laporan di kantor Polsek Sungai Raya Kepulauan guna diproses lebih lanjut.
  2. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi Korban LUPIANUS mengalami luka memar di bagian wajah serta luka pada lengannya sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/501/PKM-SD, Tanggal 12 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Herlilie (dokter pada Puskesmas Sungai Duri) yang menerangkan dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan luar orang tersebut ditemukan adanya luka memar di dahi sebelah kiri, luka lecet di leher kanan bagian belakang dan luka lecet di lengan bawah tangan kanan yang disebabkan kekerasan benda tumpul.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-- Bahwa Terdakwa I GUSLAN Alias AGUS Bin IMRAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAMIRA Alias BIBIK Binti SOOD serta Terdakwa III GUSTIA Alias TIA Binti IMRAN pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Halaman Mess PT. PATIWARE, Ds. Karimunting, Kec. Sungai Raya Kepulauan, Kab. Bengkayang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 Wib, pada saat Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI sedang membuka warungnya lalu beres-beres di warungnya tersebut Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI mendengar jika Terdakwa II SAMIRA sedang mengoceh-ngoceh dengan mengatakan “Manusia inilah dikasih betis minta paha, macam Perusahaan punya nenek moyangnya” namun ocehan tersebut tidak ditanggapi oleh Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI dan tetap melanjutkan kegiatannya. Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib pada saat itu Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI sempat mendengar jika Terdakwa II SAMIRA dan Terdakwa III GUSTIA sedang mengomel serta mengadu pada Saksi IMRAN yang merupakan suami dari Terdakwa II SAMIRA namun tidak tahu terkait masalah apa. Selajutnya Saksi IMRAN bersama dengan Terdakwa II SAMIRA mendatangi Saksi Korban LUPIANUS yang saat itu sedang duduk di kursi yang ada di depan mess Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI bersama dengan Saksi DEWA TRI SUKMADI dan Saksi MARSELUS SUMADI lalu menanyakan “Kenapa parang ini ada di depan rumah saya?” lalu dijawab oleh Saksi DEWA TRI SUKMADI “Mogang yang lempar, bukan kami”. Melihat hal tersebut Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI lalu mendekati Saksi IMRAN dan Terdakwa II SAMIRA sambil berkata “Ada apa?” namun tidak dijawab oleh keduanya lalu Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI bertanya kembali “Ada apa sebenarnya?” seketika itu Terdakwa II SAMIRA langsung marah-marah kepada Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI sehingga terjadilah cekcok mulut antara keduanya tersebut. Pada saat terjadi cekcok mulut antara Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI dan Terdakwa II SAMIRA tiba-tiba datang Terdakwa I GUSLAN dan hendak memukul Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI namun sempat ditahan oleh Terdakwa II SAMIRA dan mengatakan “Jangan Gus,,,Jangan Gus,,,”. Lalu Saksi Korban LUPIANUS juga datang dan ikut melerai pertengkaran tersebut namun Terdakwa I GUSLAN tiba-tiba langsung memukul Saksi Korban LUPIANUS sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian wajah. Selanjutnya Terdakwa II SAMIRA mencoba menarik baju Saksi Korban LUPIANUS namun saat itu Saksi Korban LUPIANUS dipegang oleh DEWA TRI SUKMADI dan Saksi DEWA AYU WIDIASTUTI yang saat itu berusaha untuk melerai. Karena tidak dapat menarik baju dari Saksi Korban LUPIANUS sehingga Terdakwa II SAMIRA memukul Saksi Korban LUPIANUS sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai muka, kemudian datang Terdakwa III GUSTIA dan langsung menarik/menjambak rambut dari Saksi Korban LUPIANUS dan sempat ditarik oleh Saksi IMRAN lalu dibawa ke rumah. Selanjutnya warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat pertengkaran. Kemudian pihak-pihak tersebut akhirnya bubar dan kembali ke rumah masing-masing. Karena Saksi Korban LUPIANUS tidak terima atas perbuatan para terdakwa tersebut sehingga Saksi Korban LUPIANUS membuat laporan di kantor Polsek Sungai Raya Kepulauan guna diproses lebih lanjut.
  2. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi Korban LUPIANUS mengalami luka memar di bagian wajah serta luka pada lengannya sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/501/PKM-SD, Tanggal 12 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Herlilie (dokter pada Puskesmas Sungai Duri) yang menerangkan dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan luar orang tersebut ditemukan adanya luka memar di dahi sebelah kiri, luka lecet di leher kanan bagian belakang dan luka lecet di lengan bawah tangan kanan yang disebabkan kekerasan benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya