Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Bek nur laila Herismansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Bek
Tanggal Surat Selasa, 13 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1nur laila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawan.S.Sos.SHnur laila
Tergugat
NoNama
1Herismansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.577.680,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai janji awalnya;
  1. Menetapkan dan menghukum Tergugat membayar hutang kepda pihak FIF sebesar sebesar Rp. 18.577.680.00 ( delapan belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah ).
  1. Menatakan kepada Tergugat untuk mengembalikan sepeda Motor , Merek : YAMAHA, type B65, Nomor Polisi KB 5662 KY, warna Hitam , sesuai  STNK, nomor BPKB : P08745362, kepada Penggugat.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak