Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai janji awalnya;
- Menetapkan dan menghukum Tergugat membayar hutang kepda pihak FIF sebesar sebesar Rp. 18.577.680.00 ( delapan belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah ).
- Menatakan kepada Tergugat untuk mengembalikan sepeda Motor , Merek : YAMAHA, type B65, Nomor Polisi KB 5662 KY, warna Hitam , sesuai STNK, nomor BPKB : P08745362, kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|