Dakwaan |
Pada tanggal 22 Juni 2021 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/248/WASNAKER-2 tanggal 18 Juni 2021, telah dilakukan pemeriksaan norma ketenagakerjaan terhadap PT. Ceria Prima (Kebun 1) yang beralamat di Dusun Senangak Desa Kalon Kecamatan Seluas Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan Pengusaha atau Pengurus perusahaan belum melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada semua tenaga kerja, atas ketidakpatuhan tersebut telah diberikan Nota Pemeriksaan I Nomor : 560/92/UPT.WASNAKER 1-B Tanggal 30 Juli 2021 diberikan waktu untuk memenuhi Nota Pemeriksaan I adalah 30 (tiga puluh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima tetapi Perusahaan tidak melaksanakannya sehingga diberikan Nota Pemeriksaan II Nomor : 560/102/NT.UPT Wasnaker 1-B Tanggal 13 September 2021 perusahaan tetap belum melaksanakan Nota Pemeriksaan I. Perusahaan juga tidak menanggapi Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II namun karena tidak ada juga jawaban dan kemudian dilakukan pemanggilan pertama dengan Surat Panggilan I Nomor : 560/648/NT-UPT Wasnaker 1-B tanggal 28 Oktober 2021 namun pihak perusahaan tidak hadir dan dilakukan pemanggilan kedua dengan Surat Panggilan II Nomor : 560/710/NT-UPT Wasnaker 1-B tanggal 3 November 2021, pihak perusahaan juga tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut dan hingga Laporan Kejadian ini dibuat perusahaan belum melaksanakan pemeriksaan secara berkala kepada semua tenaga kerja. |