Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bek Yustinus Karupek suyanto Iyon Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bek
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yustinus Karupek
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawan.S.Sos.SHYustinus Karupek
Tergugat
NoNama
1suyanto Iyon
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zakarias, SH.suyanto Iyon
2YONATAN, SHsuyanto Iyon
Nilai Sengketa(Rp) 352.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat.
  3. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar hutang / Piutang kepada PIHAK PENGGUGAT secara tnai dan tanpa syarat sebesar   Rp. 352.400.000 (tiga ratus lima puluh dua juta empat ratus  ribu rupiah ). ( rincian tagihan : Rp. 386.500.000 - Rp.34.100.000 = Rp. 352.400.000. )
  4. Mohon kepada Hakim untuk melakukan penetapan penyitaan asset milik Tergugat berupa barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat, apakah itu kendaraan mobil truck maupun mobil mewah serta maupun tanah atau rumah milik Tergugat yang di nilai setara dengan nilai tagihan/ kerugian  Penggugat.
  5. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak