Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Bek 2.DICKY FERDIANSYAH, S.H., M.H.
2.ERIK RUSNANDAR, S.H.
3.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
4.ERIC BRAYN CHRISTIAN NIKIJULUW, S.H.
5.BILAL BIMANTARA, S.H.
6.DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
FAJRUL HASANI Alias FAJRUL Bin RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 565 /O.1.18/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY FERDIANSYAH, S.H., M.H.
2ERIK RUSNANDAR, S.H.
3FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
4ERIC BRAYN CHRISTIAN NIKIJULUW, S.H.
5BILAL BIMANTARA, S.H.
6DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJRUL HASANI Alias FAJRUL Bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR :

 

------- Bahwa ia Terdakwa FAJRUL HASANI Alias FAJRUL Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi HELMI Bin SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 23.39 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sanggau Ledo KM 48, Desa Bange Kec. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaimereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP. --

 

SUBSIDAIR :

 

------- Bahwa ia Terdakwa FAJRUL HASANI Alias FAJRUL Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi HELMI Bin SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 23.39 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sanggau Ledo KM 48, Desa Bange Kec. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni Telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP. –

 

======================================DAN==================================

 

KEDUA

PERTAMA :

 

------ Bahwa Terdakwa FAJRUL HASANI Alias FAJRUL Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi HELMI Bin SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 23.29 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sanggau Ledo Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, pelaku usaha memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.----------------

 

 

======================================ATAU==================================

 

KEDUA :

 

------ Bahwa Terdakwa FAJRUL HASANI Alias FAJRUL Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi HELMI Bin SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 23.29 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sanggau Ledo Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki peirizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Bab III Bagian Keempat Paragraf 8 Perdagangan, Meteorologi Legal, Jaminan Produk Halal dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 46 angka 34 Pasal 106 Ayat (1) Jo. Pasal 24 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------

 

 

======================================ATAU==================================

 

KETIGA :

 

------ Bahwa Terdakwa FAJRUL HASANI Alias FAJRUL Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi HELMI Bin SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 23.29 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sanggau Ledo Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Jo. Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------

 

 

======================================ATAU==================================

 

KEEMPAT :

 

------ Bahwa Terdakwa FAJRUL HASANI Alias FAJRUL Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi HELMI Bin SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 23.29 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sanggau Ledo Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo. Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan BAB III Bagian Keempat Paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan Pasal 64 Angka 17 Pasal 135 Ayat (1) Jo Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------

 

======================================ATAU==================================

 

KELIMA :

 

------ Bahwa Terdakwa FAJRUL HASANI Alias FAJRUL Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi HELMI Bin SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 23.29 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sanggau Ledo Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo. Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan BAB III Bagian Keempat Paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan Pasal 64 Angka 21 Pasal 142 Ayat (1) Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya