Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Bek 1.BILAL BIMANTARA, S.H.
2.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
3.AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
DEDI DORES Anak ABUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/O.1.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILAL BIMANTARA, S.H.
2FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
3AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI DORES Anak ABUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDI DORES Anak ABUI pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2022 atau pada suatu waku lain dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Nibung RT 001 RW 001 Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar Pukul 20.00 Wib, pada saat itu saksi korban YUSTINA yang sedang duduk di teras rumahnya didatangi oleh terdakwa dan saksi EGI dengan membawa mandau ditangannya sambal berteriak-teriak, kemudian terdakwa DEDI DORES mendekati 1 (satu) buah mobil Toyota Hilux milik saksi TOMO, kemudian terdakwa DEDI DORES langsung merusak 1 (satu) buah mobil Toyota Hilux tersebut dengan memecahkan kaca samping mobil, merusak kaca spion sebelah kiri serta memotong-motong body bagian belakang mobil sampai koyak dan bergaris-garis dengan menggunakan mandau miliknya, melihat hal tersebut saksi korban YUSTINA langsung berdiri dari teras dinding rumah saksi korban, kemudian mengatakan kepada terdakwa DEDI DORES dan mengatakan “ADA APA INI, JANGAN GITU LAH!”.
    • Mendengar perkataan saksi korban YUSTINA, terdakwa DEDI DORES datang dan mendekati saksi korban YUSTINA sambil membawa mandau yang masih dipegangnya, dengan wajah yang sudah penuh emosi, terdakwa DEDI DORES kemudian langsung mengayunkan mandaunya ke arah saksi korban YUSTINA, namun ditangkis oleh saksi korban YUSTINA dengan menggunakan kayu penyara hingga mengakibatkan batang kayu penyara terbelah dua, dan kemudian setelah melihat kejadian tersebut, suami saksi korban YUSTINA yaitu saksi SUKARTONO langsung menarik saksi korban YUSTINA dan langsung membawa saksi korban YUSTINA masuk ke dalam rumah.
    • Setelah saksi korban YUSTINA masuk ke dalam rumah, datang saksi GONO dan langsung mengamankan mandau yang dipegang oleh terdakwa DEDI DORES, tidak lama kemudian saksi korban YUSTINA dan saksi SUKARTONO kembali keluar dari rumah, lalu saksi korban YUSTINA menyuruh terdakwa DEDI DORES untuk pulang, tetapi terdakwa DEDI DORES langsung mendatangi saksi korban YUSTINA, kemudian menjambak rambut bagian depan saksi korban YUSTINA dengan sangat kuat hingga rambut saksi korban YUSTINA rontok, kemudian memukul kepala bagian atas sebelah kiri saksi korban YUSTINA dengan menggunakan telapak tangan terdakwa DEDI DORES dengan sangat kuat, hingga saksi korban YUSTINA terjatuh ke tanah, dan tidak lama kemudian terdakwa DEDI DORES langsung menjauh dari saksi korban YUSTINA, kemudian beradu mulut, dan pada saat itu saksi korban YUSTINA masih sempat mengatakan kepada terdakwa DEDI DORES agar pulang cepat karena isterinya sudah hamil tua dan mau melahirkan, dan tidak lama kemudian terdakwa DEDI DORES pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban YUSTINA.
    • Bahwa setelah mengalami kejadian tersebut, kepala bagian atas sebelah kiri saksi korban YUSTINA mengalami benjol dan terasa sangat sakit dan berdenyut, serta badan saksi korban sakit akibat terjatuh ke tanah, setelah itu pada malam hari beberapa saat setelah kejadian tersebut, saksi korban YUSTINA tidak bisa tidur karena kepala saksi korban YUSTINA pusing akibat benjolan di kepala bagian atas sebelah kiri.
    • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban YUSTINA anak MASIR (Alm) mengalami luka memar, hal ini sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang dengan Nomor : 56/VISUM/RSUD-A1/2022 tanggal 31 Agustus 2022 atas nama YUSTINA yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Aseng, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang, dengan keterangan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

korban adalah seorang perempuan berumur empat puluh lima tahun datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang dalam keadaan sadar penuh. Korban datang dengan menggunakan baju berlengan pendek berwarna ungu muda dan celana kain Panjang berwarna hitam. Korban mengaku dipukul pada bagian kepala menggunakan tangan kosong. Dari pemeriksaan fisik terdapat sebuah luka memar pada bagian kepala atas sebelah kiri berbentuk oval, berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter berwarna kemerahan.

Kesimpulan :

Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas orang tersebut, maka saya simpulkan bahwa orang tersebut seorang perempuan umur empat puluh lima tahun, warna kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan fisik atas korban, ditemukan sebuah luka memar di bagian kepala atas sebelah kiri akibt kekerasan benda tumpul. Yang mana luka tersebut akan sembuh dalam beberapa hari dan tidak menghalangi aktifitas sehari-hari.

 

------------- Perbuatan terdakwa DEDI DORES Anak ABUI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya