Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan berkekuatan hukum 2 lembar kwitansi Asli masing-masing sebesar :
- Rp. 100.000.000,-(Seratus Ratus Juta Rupiah) tertanggal 6 Agustus 2018,
- Rp. 100.000.000,-(Seratus Ratus Juta Rupiah) tertanggal 11 November 2019;
Dengan Total Jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan Tindakan / Perbuatan TERGUGAT yang telah menyalahgunakan Dana Investasi atau Uang milik PENGGUGAT, bertentangan dengan asas Kepatutan, Ketelitian, serta Sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam Kehidupan bermasyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain dan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian pada PENGGUGAT akibat tindakan/perbuatan bertentangan dengan asas Kepatutan, Ketelitian, serta Sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam Kehidupan bermasyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain dan Melawan Hukum sebagaimana tersebut dalam Posita 7 diatas, berupa :
- Kerugian Materiil sebesar Rp 1.063.000.000 (Satu Miliar Enam Puluh Tiga Juta Rupiah)
- Kerugian Immateril Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
total Rp. 1.263.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus enam puluh tiga Juta Rupiah);-
- Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu (Uitvoorbaar Bij voorraad) walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|